Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin
Kalimantan Selatan yang terletak di Jalan Pramuka No. 22 A Banjarmasin, adalah Unit Pelaksana Teknis
yang berada dilingkungan Direktorat
Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika secara hirarkis
bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika dan untuk pembinaan administratif di bawah koordinasi Sekretariat Direktorat
Jenderal Perangkat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Dalam Keputusan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor : 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Oranganisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio,
menetapkan antara lain bahwa Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Sumber
Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Banjarmasin berklasifikasi Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang dipimpin
oleh seorang pejabat Esolan IVA.
Wilayah kerja Loka Monitor
Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin meliputi : 2 Wilayah Kota, dan 11
Kabupaten yang ada di seluruh propinsi Kalimantan Selatan.
Propinsi Kalimantan
Selatan dengan ibukotanya Banjarmasin terletak di sebelah selatan pulau
Kalimantan dengan batas-batas: sebelah barat dengan propinsi Kalimantan Tengah,
sebelah timur dengan Selat Makasar, sebelah selatan dengan Laut Jawa dan di
sebelah utara dengan propinsi Kalimantan Timur.
TUGAS POKOK
Melaksanakan pengawasan
dan pengendalian yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitor,
penertiban, evaluasi dan pengujian ilmiah, pengukuran, koordinasi monitoring
frekuensi radio, Validasi data, penyusunan
rencana dan program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan dan perbaikan perangkat,
serta urusan ketatausahaan dan kerumah tanggaan.
FUNGSI
1.
Penyusanan
rencana dan program, penyediaan suku cadang, dan pemeliharaan perangkat
monitoring spektrum frekuensi radio;
2.
Melaksanakan
pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitor dan penertiban spektrum frekuensi
radio;
3.
Evaluasi
dan pengujian ilmiah serta pengukuran spektrum frekuensi radio;
4.
Koordinasi
monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio baik secara regional maupun
nasional;
5.
Validasi
data pengguna Spektrum Frekuensi Radio.
6.
Penertiban
dan penyidikan pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio;
7.
Pelayanan/pengaduan
masyarakat terhadap adanya gangguan spektrum frekuensi radio.
STRUKTUR ORANGANISASI
Struktur Oranganisasi
Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin berdasarkan Keputasan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor : 03/PER/M.KOMINFO/03/2011, tanggal 16 Maret 2011 adalah sebagai berikut :
Loka Monitor Spektrum Frekuensi radio
terdiri dari :
a.
Petugas
Tata Usaha dan Rumah tangga;
b.
Petugas
Operasi, Pemantauan, dan Penertiban;
c. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Petugas Tata usaha dan
Rumah tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan,
kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga serta surat menyurat.
Petugas Operasi,
Pemantauan dan Penertiban mempunyai tugas Penyusunan Rencana dan Program,
monitoring dan penyidikan, pemeliharaan dan perbaikan ringan peralatan, dan
pengumpulan, pengolahan serta mengevaluasi data spektrum frekuensi radio.
Petugas Operasi Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan Validasi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio dan Sistem Informasi Manajemen Spektrum serta pelayanan/pengaduan masyarakat berupa pelayanan terhadap pengguna yang ingin membuat Izin Stasiun Radio (ISR) dan mendistribusikan baik ISR maupun Surat Perintah Pembayaran (SPP).
Untuk mengoptimalkan tugas-tugas
tersebut diatas, Kepala Loka Monitor Spektrum Frekeuensi Radio Banjarmasin
menyusun tugas dan tanggung jawab masing-masing pegawai yang tertuang dalam Surat
Keputusan Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin Nomor
HK.210/1/1/LOKA-BJM/11 tanggal 3 Januari 2011 tentang Tugas dan Tanggung Jawab
Pegawai, untuk memberikan penekanan kepada tiap pegawai agar dapat melaksanakan
fungsi dan tugasnya masing-masing sehingga diharapkan tujuan akhir pelaksanaan
tiap fungsi dan tugas tersebut dapat tercapai secara optimal.
Struktur oranganisasi
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Banjarmasin tersebut diatas digambarkan pada diagram sebagai berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar