BERANDA

Loka  Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin Kalimantan Selatan yang terletak di Jalan Pramuka  No. 22 A Banjarmasin, adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada   dilingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika secara hirarkis bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan untuk pembinaan administratif  di bawah koordinasi Sekretariat Direktorat Jenderal Perangkat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 03/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Oranganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, menetapkan antara lain bahwa Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Banjarmasin berklasifikasi Loka  Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang dipimpin oleh seorang pejabat Esolan IVA.

Wilayah kerja Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin meliputi : 2 Wilayah Kota, dan 11 Kabupaten yang ada di seluruh propinsi Kalimantan Selatan.
Propinsi Kalimantan Selatan dengan ibukotanya Banjarmasin terletak di sebelah selatan pulau Kalimantan dengan batas-batas: sebelah barat dengan propinsi Kalimantan Tengah, sebelah timur dengan Selat Makasar, sebelah selatan dengan Laut Jawa dan di sebelah utara dengan propinsi Kalimantan Timur.
             TUGAS POKOK

Melaksanakan pengawasan dan pengendalian yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitor, penertiban, evaluasi dan pengujian ilmiah, pengukuran, koordinasi monitoring frekuensi radio,  Validasi data, penyusunan rencana dan program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan dan perbaikan perangkat, serta urusan ketatausahaan dan kerumah tanggaan.

          FUNGSI

1.    Penyusanan rencana dan program, penyediaan suku cadang, dan pemeliharaan perangkat monitoring spektrum frekuensi radio;
2.    Melaksanakan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitor dan penertiban spektrum frekuensi radio;
3.    Evaluasi dan pengujian ilmiah serta pengukuran spektrum frekuensi radio;
4.    Koordinasi monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio baik secara regional maupun nasional;
5.    Validasi data pengguna Spektrum Frekuensi Radio.
6.    Penertiban dan penyidikan pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio;
7.    Pelayanan/pengaduan masyarakat terhadap adanya gangguan spektrum frekuensi radio.


STRUKTUR ORANGANISASI

Struktur Oranganisasi Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin berdasarkan Keputasan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 03/PER/M.KOMINFO/03/2011, tanggal  16 Maret 2011 adalah sebagai berikut :
Loka Monitor Spektrum Frekuensi radio terdiri dari :
a.    Petugas Tata Usaha dan Rumah tangga;
b.    Petugas Operasi, Pemantauan, dan Penertiban;
c.    Kelompok Jabatan Fungsional.

Petugas Tata usaha dan Rumah tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga  serta surat menyurat. 

Petugas Operasi, Pemantauan dan Penertiban mempunyai tugas Penyusunan Rencana dan Program, monitoring dan penyidikan, pemeliharaan dan perbaikan ringan peralatan, dan pengumpulan, pengolahan serta mengevaluasi data spektrum frekuensi radio.

Petugas Operasi Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan Validasi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio dan Sistem Informasi Manajemen Spektrum  serta pelayanan/pengaduan masyarakat berupa pelayanan terhadap pengguna yang ingin membuat Izin Stasiun Radio (ISR) dan mendistribusikan baik ISR maupun Surat Perintah Pembayaran (SPP).

Untuk mengoptimalkan tugas-tugas tersebut diatas, Kepala Loka Monitor Spektrum Frekeuensi Radio Banjarmasin menyusun tugas dan tanggung jawab masing-masing pegawai yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin Nomor HK.210/1/1/LOKA-BJM/11 tanggal 3 Januari 2011 tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pegawai, untuk memberikan penekanan kepada tiap pegawai agar dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing sehingga diharapkan tujuan akhir pelaksanaan tiap fungsi dan tugas tersebut dapat tercapai secara optimal.

Struktur oranganisasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin tersebut diatas digambarkan pada diagram sebagai berikut :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar